BMT adalah pranata keuangan di Indonesia yang telah memberikan alternatif
bagi masyarakat dalam mengelola dana. BMT terdiri atas dua istilah, yaitu baitul
maal dan baitul tamwil. Baitul maal mengarah pada usaha pengumpulan dan
penyaluran dana yang bersifat non profit dan keagamaan seperti zakat, infaq dan
shodaqoh. Sedangkan baitul tamwil merupakan usaha pengumpulan dan penyaluran
dana yang bersifat profit. Usaha-usaha tersebut menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari BMT sebagai lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil
dengan berlandaskan syari'ah. BMT merupakan lembaga keuangan informal yang
dijalankan berdasarkan konsep bagi hasil. BMT bertujuan untuk mengangkat
kualitas ekoknomi lemah dengan jalan meningkatkan kemandirian ekonomi yang
dijalankan berdasrkan syari'ah Islam.
VISI Menjadi
lembaga keuangan mikro syari'ah utama yang terbaik dan terdepan serta memiliki
komitmen dalam pemberdayaan ekonomi umat menuju kesejahteraan yang penuh
rahmat.
MISI
Membangun badan usaha yang professional, amanah, transparan dan konsisten
dengan prinsip syari'ah.
Optimalisasi pemberdayaan ekonomi pada usaha kecil dan menengah yang
berbasis syari'ah.
TUJUAN Dengan terbentuknya BMT
STAIN Surakarta mampu :
Meningkatkan program pemberdayaan eknomi khususnya di kalangan usaha kecil
dan menengah melalui sistem syariah.
Mendorong kehidupan ekonomi syariah dalam kegiatan usaha kecil dan menengah.
Meningkatkan semangat dan peran serta anggota masyarakat dalam kegiatan
lembaga keuangan mikro syariah.
KARAKTERISTIK BMT
STAIN
Profesional; cepat dalam layanan serta bagi hasil yang kompetitif lagi
menguntungkan.
Istiqomah; konsisten dalam bermuamalah secara syariah serta konsisten dalam
pemberdayaan ekonomi mikro umat.
Transparan; terbuka dalam laporan keuangan serta perhitungan bagi hasil.
Amanah; manajemen pengelolaan dilsaudarasi dengan kejujuran dan tanggung
jawab.
Merakyat; kegiatan usaha yang diorientasikan kepada keberpihakan kelompok
ekonomi kecil dan menengah.
PRODUK-PRODUK BMT
PRODUK SIMPANAN Untuk memudahkan saudara dalam mengatur
dana, kami menyediakan beberapa jenis simpanan, diantaranya :
Simpanan Al Wadiah; anggota dapat menitipkan dana yang dimiliki dan dapat
diambil sewaktu-waktu dengan fasilitas pelayanan yang cepat, mudah dan aman.
Simpanan Berjangka Mudharabah; simpanan berjangka yang didasarkan atas
prinsip Mudharabah Muthlaqah. Simpanan saudara akan diproduktifkan melalui
pembiayaan kepada usaha-usaha secara professional dan sesuai dengan prinsip
syariah, dimana keuntungan dari usaha tersebut akan dibagi antara anggota dan
BMT dalam bentuk bagi hasil yang kompetitif setiap bulan.
Simpanan Qurban, simpanan dipersiapkan untuk membantu saudara dalam
merealisasikan ibadah qurban yang terencana setiap tahun, sehingga tidak
mengganggu keuangan usaha dan keluaraga saudara.
Simpanan Walimah; simpanan yang dirancang untuk anggota BMT yang akan
menyempurnakan dien ddengan menikah. Dengan simpanan Walimah berarti saudara
telah mempersiapkan pernikahan dengan matang sehingga akan lebih mudah dalam
mewujudkannya.
Simpanan Haji; adalah simpanan yang diperuntukkan bagi anggota BMT yang
berencana menunaikan ibadah haji. Dengan simpanan haji perencanaan haji menjadi
lebih mudah dan lebih cepat terwujud, serta memperoleh bagi hasil setiap
bulannya.
PRODUK PEMBIAYAAN BMT STAIN juga membantu saudara dalam
memberikan pembiayaan bagi pengusaha kecil dan menengah, karyawan negeri maupun
swasta. Jenis pembiayaan yang kami sediakan:
Murabahah; produk pembiayaan dengan menggunakan akad jual beli barang antara
BMT dengan anggota pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Musyarakah; akad kerjasama antara BMT dengan anggota, dimana kedua belah
pihak memberikan kontribusi permodalan dimana keuntungan dan risiko akan
ditanggung bersama sebagaimana kesepakatan.
Mudharabah; akad kerjasama antara BMT dengan anggota dimana pihak pertama
(shahibul maal) menyediakan seluruh modal sedangkan anggota menjadi pengelola
(mudlarib). Keuntungan atas usaha tersebut akan dibagi menurut nisbah bagi hasil
yang disepakati.
Ijarah; akad pemindahan hak guna antara BMT dengan anggota atas barang
maupun jasa, melalui pembayaran biaya sewa atau jasa.
Qardhul Hasan; akad pinjaman uang atas dasar kebajikan antara BMT dengan
akum dhu?afa yang potensial untuk membantu kebutuhan yang sangat penting dan
mendesak.
SYARAT PENGAJUAN
PEMBIAYAAN 1. Memiliki usaha atau pekerjaan tetap. 2. Mengisi
formulir permohonan pembiayaan. 3. Identitas jelas, punya KTP domisili di
eks-Karesidenan Surakarta. 4. Jujur, Amanah, dan Bertanggung jawab 5.
Bersedia disurvey oleh BMT
JANGKA WAKTU
PENGAMBILAN Jangka waktu fleksibel mulai dari 1 bulan sampai 24
bulan dengan pembayaran secara angsuran harian, mingguan atau bulanan dengan
jumlah angsuran sesuai kemampuan.
ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH
(ZIS) BMT STAIN Surakarta juga berupaya menghimpun dan menyalurkan
dana-dana non profit, seperti Zakat, Infaq, dan Shadaqah. Dana yang berhasil
dihimpun akan disalurkan kepada: 1. Yatim Piatu, dan fakir miskin 2.
Pengembangan ekonomi produktif bagi calon pengusaha lemah. 3. Beasiswa (SD,
SLTP, SLTA dan mahasiswa). 4. Pelayanan kesehatan. 5. Kegiatan sosial
keagamaan.
PENGELOLA Dewan Pengawas Syariah: 1.
Prof. Dr. H. Usman Abu Bakar, MA (Ketua) 2. M.Usman, M. Ag (Sekretaris) 3.
H. Aminuddin Ihsan, MA (Anggota) 4. Dra. Ani Sofiyani, MSI (Anggota) 5.
Ismail Yahya, MA (Anggota) 6. M. Rahmawan Arifin, S.Ag, SE, MA
(Anggota)
Dewan Pengurus: 1. Dra. Zubaidah, M. Pd (Ketua) 2. Mansur
Effendi, SHI (Sekretaris) 3. Sri Susanti, S. Ag (Bendahara)
Informasi
seputar Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB)
Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Surakarta. |
lebih
lengkap |
Pada
Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Surakarta
terdapat banyak Organisasi Intra Kampus dan di
dalamnya juga terdapata Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
yang menampung kegiatan ekstra para civitas
akademika dalam upaya untuk mengembangkan bakat dan minat.
| lebih
lengkap |
Halaman
ini berisi informasi tentang Alumni Sekolah Tinggi
Agama Islam Negeri (STAIN) Surakarta, juga
terdapat informasi seputar lowongan pekerjaan.
| lebih
lengkap |